IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Pelaku Persetubuhan Remaja di Babar Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Persetubuhan Remaja di Babar Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial G (23) di Kabupaten Bangka Barat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

G yang merupakan warga Kecamatan Belinyu diduga menyekap korban selama tiga hari dan melakukan kekerasan seksual. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengancam akan membunuh korban apabila menolak atau berteriak meminta pertolongan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat. Polisi menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, terlebih korban masih berstatus anak.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang korbannya adalah anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius kami di Unit PPA,” tegas Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah, Minggu (23/8/2026).

Kasus ini bermula ketika korban pergi dari rumahnya di Kecamatan Jebus pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, tanpa izin orang tua. Saat keluarga mencoba menghubungi korban sekitar pukul 23.00 WIB, telepon justru diangkat oleh G.

Saat itu, G menyampaikan kepada ibu korban bahwa dirinya sedang mengajak Mawar makan di sebuah warung di desa tetangga dan berjanji akan mengantarkannya pulang. Namun, setelah percakapan tersebut, ponsel korban tidak lagi dapat dihubungi.

Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga Jumat (14/8/2026). Korban akhirnya ditemukan di rumah orang tua G di wilayah Belinyu.

Saat ditemukan, korban disebut mengalami tekanan psikologis berat. Bahkan, korban sempat meminta agar dirinya dinikahkan dengan G karena diduga berada dalam kondisi takut setelah mengalami ancaman selama berada bersama pelaku.

Setelah korban dibawa pulang, terungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama tiga hari. Korban mengaku dipaksa dan mendapatkan ancaman pembunuhan apabila berusaha melawan atau meminta pertolongan.

error: