BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama. Identitas anak maupun informasi yang berpotensi mengungkap jati diri korban dipastikan tidak akan disampaikan kepada publik.
Pria berusia 44 tahun itu sebelumnya diperiksa dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
Kasus dugaan pencabulan anak tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Sementara dugaan peristiwa dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Mei 2026.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, mengatakan perubahan status hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).
Menurut Yos, penyidik juga telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, Polres Bangka Barat menerapkan prinsip perlindungan anak secara ketat dalam menangani perkara tersebut, termasuk menjaga kerahasiaan seluruh data pribadi korban.
“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat masih melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah saksi masih diperiksa, administrasi perkara dilengkapi, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan.
















