IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Dua Tersangka Kasus Belasan Balok Timah di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara

×

Dua Tersangka Kasus Belasan Balok Timah di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers tangkapan balok timah. Foto: Istimewa.
Konfrensi pers tangkapan balok timah. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap peran dua tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan dan peredaran 15 balok timah ilegal yang disembunyikan di bawah muatan sekitar 10 ton tepung tapioka. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan hingga dugaan penjualan dan pemasaran balok timah tersebut.

Pengungkapan kasus timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, ini bermula dari pemeriksaan terhadap sebuah truk yang hendak melintas melalui kawasan pelabuhan. Polisi menemukan belasan balok timah tersimpan di dasar bak kendaraan dan ditutupi ratusan karung tepung tapioka untuk mengelabui petugas.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

“Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM,” ujar AKBP Helen Simanjuntak.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 15 balok timah lempengan dengan berbagai ukuran yang diletakkan di bagian dasar bak truk.

Untuk menyamarkan keberadaan timah tersebut, bagian atasnya ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono menyampaikan dalam kasus ini, tersangka pertama berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, diduga berperan sebagai pihak yang mengangkut 15 balok timah tersebut menggunakan truk Cold Diesel.

EP langsung diamankan petugas saat kendaraan yang dikemudikannya diperiksa di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan EP. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.

error: