BANGKA SELATAN – Aksi pencurian sepeda motor di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan membekuk seorang pria berinisial YH (36). Ironisnya, sepeda motor hasil curian tersebut justru digadaikan pelaku hanya untuk mendapatkan uang Rp200 ribu.
YH ditangkap polisi di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (4/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru milik SD (36), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Toboali.
Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah korban. Kendaraan diketahui hilang sejak Rabu (2/9/2026) setelah dibawa pergi oleh pelaku.
Korban yang berusaha mencari keberadaan sepeda motornya sempat mendapatkan alasan dari YH bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam. Namun, keberadaan pelaku kemudian tidak diketahui sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan YH di wilayah Lepar Pongok.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di sebuah rumah di Desa Kumbung.
Dalam pemeriksaan, YH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi juga mengungkap fakta lain, yakni kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,8 juta itu telah digadaikan kepada orang lain untuk memperoleh pinjaman Rp200 ribu.
“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.
Saat ini, YH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana atas tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.















