IMG-20260926-WA0062
Bangka Belitung

Prabowo Dikabarkan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Hellyana sebagai Wagub Babel

×

Prabowo Dikabarkan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Hellyana sebagai Wagub Babel

Sebarkan artikel ini
Wagub Hellyana tersandung kasus ijazah palsu. Foto: Istimewa
Wagub Hellyana tersandung kasus ijazah palsu. Foto: Istimewa

BANGKA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan terkait status jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Berdasarkan petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026, Hellyana diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2030.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026. Dalam petikan Keppres yang beredar, disebutkan bahwa selama Hellyana menjalani pemberhentian sementara, tugas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Pemberhentian sementara itu berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaan lebih lanjut atas Keppres tersebut menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 juga menyatakan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Langkah tersebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah dijalani Hellyana. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana dalam perkara penipuan tagihan hotel pada 18 Mei 2026. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan bulan penjara.

Perkara tersebut berawal dari penggunaan sejumlah fasilitas hotel di Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024. Dalam perkara itu, Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar, ruang pertemuan, paket meeting, makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.

Tagihan atas fasilitas tersebut kemudian disebut belum dibayarkan. Pihak pelapor mengaku menggunakan uang pribadi untuk menutup tagihan yang nilainya mencapai Rp22.257.000.

Selain perkara tersebut, Hellyana juga sedang menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Perkara itu telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak Agustus 2026.

Dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut, jaksa mendakwa Hellyana terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik Sarjana Hukum. Hellyana melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

error: