Dengan terbitnya Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, status pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Babel untuk sementara berada pada Gubernur Hidayat Arsani hingga proses hukum yang menjadi dasar pemberhentian sementara tersebut memperoleh kepastian hukum tetap.
Prabowo Dikabarkan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Hellyana sebagai Wagub Babel















