IMG-20260926-WA0062
Bangka

Pria Paruh Baya Ditangkap Gegara Kepemilikan 25 Gram Sabu

×

Pria Paruh Baya Ditangkap Gegara Kepemilikan 25 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Tersangka saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berusia 53 tahun berinisial Ramdani alias Dani diamankan petugas bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, dini hari. Polisi melakukan pengembangan setelah mengamankan Ramdani di sebuah rumah di Lingkungan Parit VII Kuday, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, hingga kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Srimenanti V, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penangkapan terhadap Ramdani sekitar pukul 00.10 WIB di lokasi pertama.

Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di masing-masing lokasi dengan disaksikan Ketua Lingkungan dan Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BN 1670 WF.

Sementara di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu kantong asoy warna hitam dan satu gelas plastik warna hijau.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, berat bruto sabu yang diamankan mencapai 25,1 gram.

Ramdani, 53 tahun, diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia merupakan warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam perkara tersebut, polisi menduga tersangka berperan dalam aktivitas jual beli maupun penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

error: