IMG-20260926-WA0062
Bangka Belitung

Hellyana Akhirnya Buka Suara soal Pemberhentian Sementara sebagai Wagub Babel

×

Hellyana Akhirnya Buka Suara soal Pemberhentian Sementara sebagai Wagub Babel

Sebarkan artikel ini
Hellyana. Foto: Istimewa.
Hellyana. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana akhirnya angkat bicara mengenai status pemberhentian sementara dari jabatannya. Ia menyebut telah menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian sementara tersebut.

Hellyana mengatakan dokumen itu telah disampaikan langsung ke rumah dinasnya oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Petikan Keppres tersebut, menurutnya, berlaku sejak 7 Agustus 2026 dan akan berjalan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang tengah dihadapinya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pernyataan itu disampaikan Hellyana usai menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

“Petikan Keppres itu sudah saya terima dan diantarkan langsung oleh Inspektorat ke rumah dinas saya dan itu berlaku sejak 7 Agustus 2026,” jelas Hellyana dikutip dari laman Timelines, Rabu (30/9/2026).

Meski sudah menerima dokumen tersebut, Hellyana mengatakan dirinya belum menemukan penjelasan secara rinci mengenai pertimbangan atau alasan diterbitkannya Keppres dalam petikan yang diterimanya.

“Jadi saya akan pelajari dokumen tersebut bersama tim hukum saya. Karena proses hukum sedang berjalan, tentu kita ikuti ketentuannya,” tuturnya.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Hellyana menegaskan dirinya tetap ingin menjalankan komitmen politik yang pernah disampaikannya kepada masyarakat.

Ia menyatakan akan tetap berupaya hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan, meskipun saat ini status jabatannya sedang diberhentikan sementara.

“Saya tetap hadir di masyarakat, mendengar aspirasi dan memberi semangat kepada masyarakat tentunya,” tutup Hellyana.

Pemberhentian Sementara Mengacu UU Pemerintahan Daerah

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Babel Imam Kusnadi menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Wakil Gubernur Babel mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Imam, pemberhentian sementara kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

error: