IMG-20260926-WA0062
Bangka Belitung

DPRD Babel Revisi Perda RZWP3K

×

DPRD Babel Revisi Perda RZWP3K

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi N. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi N. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Persoalan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi perhatian DPRD Babel. Sejumlah kawasan pesisir yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang turut menjadi bagian dari pembahasan perubahan aturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pembahasan tersebut secara resmi dimulai melalui rapat paripurna di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran DPRD, Forkopimda serta sejumlah pihak terkait turut hadir dalam agenda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry, mengatakan perubahan Perda RZWP3K bukan berarti menghapus aturan yang telah berlaku. Menurutnya, revisi dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.

“Revisi yang kami usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Ferry.

Ia menjelaskan, wilayah laut Bangka Belitung memiliki fungsi yang beragam. Ruang laut digunakan untuk aktivitas perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata hingga kegiatan pertambangan.

“Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan,” ujarnya.

Ferry menyebut revisi tersebut juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat mengenai pengaturan pemanfaatan ruang laut. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah wilayah perairan Batu Beriga di Kabupaten Bangka Tengah.

“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” jelasnya.

error: