BELITUNG – Penanganan kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung memasuki tahapan baru. Penyidik Polda Bangka Belitung (Babel) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Proses tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pelimpahan dilakukan terhadap lima tersangka dalam perkara penampungan pasir timah ilegal yang terungkap di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus, Jumat malam.
Lima tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), serta FK alias Afu.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Polda Babel juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada JPU Kejari Belitung.
Agus memastikan seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak jaksa untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung sebelumnya berhasil diungkap Polda Babel pada awal Agustus 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Pasir timah yang ditemukan dalam kasus tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP resmi PT Timah.















