BANGKA – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bangka kembali dilakukan aparat kepolisian bersama Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka. Tim gabungan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar kawasan Eks Lokalisasi Sambung Giri, Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (18/10/2026) malam hingga Senin dini hari tersebut dilakukan melalui pemeriksaan urine terhadap pekerja maupun pengunjung sejumlah kafe. Petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi P. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian bersama BNNK Bangka untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi hiburan dan kawasan yang menjadi perhatian aparat.
KRYD dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan apel pengecekan personel di halaman Mapolsek Merawang. Setelah mendapat arahan dan pembagian tugas, tim gabungan bergerak menuju kawasan Eks Lokalisasi Sambung Giri sekitar pukul 23.15 WIB.
Sekitar pukul 23.25 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kafe serta wisma yang berada di kawasan tersebut.
Di Cafe Sedap Malam, empat pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine masing-masing berinisial Haris Subagio, Lumbar, Abdul Jalal dan D. Sukhoiri Albaily dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Sementara di Cafe Wulantari, seorang pengunjung berinisial F yang berasal dari Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan belum dapat memberikan sampel urine untuk dilakukan pengujian.
Satu pengunjung lainnya di lokasi yang sama, yakni Sutrisno, warga Kecamatan Riau Silip, dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Cafe Tiga Putri. Seorang pekerja perempuan berinisial I asal Lubuk Linggau menunjukkan hasil positif metamfetamin dalam pemeriksaan urine awal.















