BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA. COM – Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari puluhan perkara. Sejumlah perkara yang tercatat tersebut terjadi sepanjang periode bulan Maret hingga Juni 2024.
Puluhan perkara tersebut, Terdiri 11 perkara Narkotika, 10 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 9 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).
“Jadi totalnya ada 30 perkara. Untuk perkara narkotika ada tiga jenis barang yang kita musnahkan. Meliputi sabu-sabu seberat 114,806 gram, ganja seberat 1,36 gram dan telepon seluler sebanyak 12 unit,” ujar Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri, Rabu (12/6/2024).
Bayu mengatakan, untuk perkara Kamtibum dan TPUL, adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi 5 unit ponton rambang timah. Mesin pompa tanah sebanyak 5 unit, mesin pompa air 5 unit, mesin dompeng 2 unit dan 2 unit telepon genggam.
“Pemusnahan berbagai barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong dengan mesin gerinda. Kalau perbandingan perkara itu secara volume naik 1 dari periode sebelumnya dan kalau barang bukti itu agak menurun,” tuturnya.
Bayu menambahkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.
“Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,” katanya.