Bangka BaratKriminal

Dua Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Dicokok Polsek Tempilang

245
×

Dua Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Dicokok Polsek Tempilang

Sebarkan artikel ini
Caption: Polsek Tempilang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di Kebun di Dusun Parit 10, Desa Tempilang, Bangka Barat, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. (Dok/Polsek Tempilang).
Caption: Polsek Tempilang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di Kebun di Dusun Parit 10, Desa Tempilang, Bangka Barat, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. (Dok/Polsek Tempilang).

SOROTANBANGKA.COM, TEMPILANG — Jajaran Polsek Tempilang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Pondok Kebun milik Hendri Mahrozal di Dusun Parit 10, Desa Tempilang, Bangka Barat, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua diduga pelaku yang ditangkap polisi yakni Yulhaidir alias Lahuk dan Sandra alias Malong. Mereka dicokok petugas di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak mengatakan, diduga pelaku pencurian di kebun Hendri Mahrozal di Dusun Parit 10, sudah diamankan.

“Pada saat itu korban meninggalkan 1 unit mesin robin merek yasuka titanium warna hitam dan 1 buah egrek (alat panen sawit) sepanjang 7 meter di dalam rumah kebun tersebut,” kata Harun.

Kemudian, kata dia, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota mendapat informasi korban kehilangan 1 unit mesin robin merek yasuka titanium warna hitam dan egrek sepanjang 7 meter.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Sinar Surya.

“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa memang benar mencuri 1 unit mesin robin merek yasuka titanium hitam dan egrek sepanjang 7 meter. Dan untuk 1 unit robin tersebut sudah dijual sebesar Rp 1 juta dengan uang hasil penjualan tersebut masih bersisa Rp300 ribu,” ungkapnya. (**)

error: