BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah membuka layanan pindah memilih. Pelayanan ini berlangsung hingga 28 Oktober 2024 mendatang.
Atau 30 hari sebelum pemungutan suara di mana layanan pindah memilih ini memiliki kategori. Satu di antaranya bekerja di luar domisili seperti yang dibahas dalam Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada serentak 2024.
“Rapat koordinasi penyusunan DPTb ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada lembaga pemerintah. Atau pun swasta agar bisa memilih walaupun beda domisil,” ujar Komisioner KPU Babar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dwi Aprianto, Selasa (15/10/2024).
Ia mengatakan layanan pindah memilih ini memiliki beberapa kategori dan syarat. Kategori yang bisa menggunakan layanan pindah memilih di antaranya yakni bekerja di luar domisili, petugas TPS yang bertugas di tempat yang berbeda.
“Tengah menempuh pendidikan di luar. Menjalani rehabilitasi di panti sosial atau tempat lain. Tengah di rawat inap, pendamping orang sakit, bencana alam dan menjadi Anggota Lapas. Ini bisa digunakan sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Pelayanan ini dapat dilakukan selama pemilih masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, pihak KPU belum mengetahui berapa jumlah pemilih yang telah menggunakan layanan pemilih pindah saat ini.
“Mendaftarkan diri di layanan pindah memilih itu tentu harus melihat beberapa alasan atau penyebab pindah memilih. Yang jelas selama si pemilih masih terdaftar di DPT. Bisa dilakukan di tempat asal atau tempat tujuan dengan datang ke PPS atau PPK,” ujar dia.