<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokalPolitik

Pilkada 2024, KPU Bangka Barat Buka Layanan Pindah Memilih

×

Pilkada 2024, KPU Bangka Barat Buka Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah membuka layanan pindah memilih. Pelayanan ini berlangsung hingga 28 Oktober 2024 mendatang.

Atau 30 hari sebelum pemungutan suara di mana layanan pindah memilih ini memiliki kategori. Satu di antaranya bekerja di luar domisili seperti yang dibahas dalam Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada serentak 2024.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Rapat koordinasi penyusunan DPTb ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada lembaga pemerintah. Atau pun swasta agar bisa memilih walaupun beda domisil,” ujar Komisioner KPU Babar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dwi Aprianto, Selasa (15/10/2024).

Ia mengatakan layanan pindah memilih ini memiliki beberapa kategori dan syarat. Kategori yang bisa menggunakan layanan pindah memilih di antaranya yakni bekerja di luar domisili, petugas TPS yang bertugas di tempat yang berbeda.

“Tengah menempuh pendidikan di luar. Menjalani rehabilitasi di panti sosial atau tempat lain. Tengah di rawat inap, pendamping orang sakit, bencana alam dan menjadi Anggota Lapas. Ini bisa digunakan sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Pelayanan ini dapat dilakukan selama pemilih masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, pihak KPU belum mengetahui berapa jumlah pemilih yang telah menggunakan layanan pemilih pindah saat ini.

“Mendaftarkan diri di layanan pindah memilih itu tentu harus melihat beberapa alasan atau penyebab pindah memilih. Yang jelas selama si pemilih masih terdaftar di DPT. Bisa dilakukan di tempat asal atau tempat tujuan dengan datang ke PPS atau PPK,” ujar dia.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: