BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – KPU Bangka Barat mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati yang berlangsung di November 2024 mendatang. Diketahui, kekurangan surat suara mencapai 857 lembar.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan pihaknya baru mengetahui kekurangan setelah proses pelipatan berlangsung.
Meskipun tersisa 14 hari lagi sebelum hari pencoblosan, Darjiyono belum bisa mengambil keputusan terkait kekurangan itu. Menurutnya total surat suara yang dipesan KPU Bangka Barat sebanyak 156.978 lembar.
Namun, dalam proses penerimaan ditemukan kekurangan kiriman sebanyak 661 lembar, ditambah 196 surat suara yang rusak, sehingga total kekurangannya menjadi 857 lembar.
“Jadi ada kekurangan di surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat sekitar 857 surat suara,” katanya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan kekurangan ini akan segera dilaporkan ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera diisi.
“Kami lapor ke KPU Provinsi untuk meminta kekuarangan surat suara, pemilihan bupati dan wakil bupati. Nanti ada rapat koordinasi (rakor), di situlah kami akan mengetahui langkah teknisnya,” katanya.
Sebelum dilaksanakan Rakor bersama KPU Provinsi. Darjiyono menyatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah untuk mencukupi surat suara tersebut.
“Kita rakor dulu, nanti ada arahan dan sarannya dari KPU Provinsi,” cetusnya.
Sementara itu, surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan jumlah pengiriman dan tidak adanya surat suara yang rusak.
“Alhamdulillah, untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur tidak ada kekurangan,” tuturnya