Bangka BaratLokal

KPU Bangka Barat Musnahkan Surat Suara Pilkada 2024, Ini Alasannya

24
×

KPU Bangka Barat Musnahkan Surat Suara Pilkada 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM –KPU Bangka Barat melaksanakan pemusnahan surat suara di halaman Gudang Logistik yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, pada Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara dilakukan bersama Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah dan Ketua Bawaslu, Deni Ferdian dengan cara membakar surat suara, disaksikan Wabup Bong Ming Ming dan hadirin lainya.

Darjiyono mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.732 lembar terdiri dari 1.536 susu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Babel serta 196 susu pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Barat.

“Kita sudah melihat pemusnahan surat suara tadi dan disaksikan oleh Forkopimda,” katanya.

Menurut Darjiyono, sesuai aturan kelebihan surat suara memang seharusnya dimusnahkan agar jumlahnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) dan 2,5 persen susu tambahan.

“Jadi harus sesuai kuota tidak boleh lebih tidak boleh kurang. Saat pendistribusian, surat suara yang lebih harus dimusnahkan. Aturannya memang seperti itu,” tuturnya.

Dikatakan Darjiyono jumlah susu yang akan didistribusikan ke TPS harus berjumlah 151.037 plus 2,5 persen.

“Ini termasuk surat suara yang rusak, jadi sudah dimusnahkan tadi kelebihan dan yang rusak kita musnahkan,” ucapnya.

error: