Bangka BaratLokal

Deddi Wijaya Bakal Datangi Kemenpan RB Perjuangkan Nasib Honorer

259
×

Deddi Wijaya Bakal Datangi Kemenpan RB Perjuangkan Nasib Honorer

Sebarkan artikel ini
Deddi Wijaya saat memberikan pertanyaan kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) pada saat Rapat Pleno Kabupaten di Gedung Majapahit, Mentok, Bangka Barat, pada Kamis (29/02/2024) pagi.
Deddi Wijaya saat memberikan pertanyaan kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) pada saat Rapat Pleno Kabupaten di Gedung Majapahit, Mentok, Bangka Barat, pada Kamis (29/02/2024) pagi.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan Pemkab Bangka Barat di Desember 2024 ini. Namun dalam pelaksanaan PPPK, ada istilah PPPK paruh waktu yang terjadi di lapangan.

Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya, ingin dapat kepastian hukum dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Terkait status pegawai honorer di Pemkab Babar terutama untuk PPPK paruh waktu.

“Skema ini digunakan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu tahun ini. Tetapi skema paruh waktu ini masih belum memiliki juknis dari Pemerintah pusat,” katanya, Deddi Wijaya, Senin (9/12/2024) siang.

“Sehingga membuat Pemda kesulitan melaksanakannya. Jadi kami butuh kepastian status pegawai kita yang PHL atau honorer ini, karena setelah saya tanyakan dan konsultasikan, hingga Desember ini belum ke luar aturannya Juknisnya,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan,di akhir Desember 2024 ini sejumlah kontrak pegawai honorer habis dan tidak dapat diperpanjang. Karena sesuai aturan harus menjadi PPPK bukan lagi honorer.

Seperti apa status pegawainya, tentu Pemda Babar tidak dapat melakukan kontrak. Karena sudah ada aturan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak PHL. Yang ada, DW menambahkan harus menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer kembali,” tuturnya.

Ia menjelaskan, secara aturan pegawai ada dua yaitu PNS dan PPPK. PPPK juga terbagi dua yaitu dengan penuh waktu dan paruh waktu. Maka dari itu, saat ini pemerintah daerah masih menunggu terkait aturan PPPK paruh waktu itu.

“Kita dalam waktu dekat sama Sekda, BKD, Dinkes, dan Satpol PP bakal bertemu dengan Menpan RB untuk menanyakan kepastian PPPK paruh waktu. Rencananya kita berangkat ke Jakarta, Senin 16 Desember 2024,” ucapnya.

error: