<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratBlogKriminalLokal

Jual Sabu, Mantan Pekerja Tambang di Mentok Terancam 20 Tahun Penjara

×

Jual Sabu, Mantan Pekerja Tambang di Mentok Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
RA saat berada di Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.
RA saat berada di Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Mentok. Remaja ini diketahui berinisial RA alias BG yang diamankan petugas lantaran diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.

Mantan pekerja tambang ini diringkus petugas pada Kamis (9/1/2025) kemarin. Dari tangan pelaku RA, petugas berhasil menyita 72 paket plastik klip bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,19 gram.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti sabu itu diamankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk TKP pertama, sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Gang belakang SMPN 2 tembus Kampung Sawah, Kecamatan Mentok.

“Kedua sekira jam 13.30 Wib, belakang Gedung Syahbandar, Jalan Tanjung Kalian Mentok. Sekira pukul 15.30 Wib TKP di Jalan Pantai Batu Berani atau Dermaga Jap. TKP keempat sekira jam 16.00 Wib bertempat di Pantai Asmara, Mentok,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Sementara, TKP kelima yang diungkap sekira jam 14.00 Wib di kediaman Bujangga, Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Mentok. Selain 72 paket sabu seberat 15,19 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

“Jadi kita juga amankan 1 plastik klip kosong ukuran sedang panjang dan 1 plastik klip kosong ukuran sedang. Ada 38 potongan pipet plastik warna hijau 25 potongan pipet plastik warna merah muda. Kemudian 6 potongan pipet plastik warna merah,” ujarnya.

Selain itu, ada juga 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam dan 1 bal pipet plastik dengan beragam warna. Satu buah gunting dengan warna gagang biru tua, 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RA akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: