BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat akhirnya melepas salah satu warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip yang ditahan karena diduga melakukan pengrusakan pondok penimbangan timah.
Dugaan pengrusakan pondok tersebut, terjadi di lokasi penambangan timah milik CV Rifana di area perkebunan kelapa sawit PT. GSBL, Kecamatan Simpang Teritip beberapa waktu lalu.
“Masyarakat datang ke Polres menuntut salah seorang rekan mereka yang diamankan pagi tadi. Kemudian mereka menuntut untuk dikeluarkan,” ujar Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, Kamis (20/2/2025).
Pria yang diketahui berinisial P sempat ditahan dan dibebaskan setelah ratusan warga Desa Mayang berduyun-duyun mendatangi Polres Bangka Barat.
“Kita sudah negosiasikan dengan tetua dan perangkat desa terkait apa yang menjadi tuntutan mereka. Kita sudah keluarkan yang diamankan tadi pagi dengan persyaratan,” ujarnya.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh Polres Bangka Barat terhadap warga berinisial P telah sesuai dengan prosedur.
“Penahanan yang bersangkutan berkat laporan polisi di 6 Februari lalu terkait pengrusakan pondok penimbangan. Kita sudah lakukan pemanggilan 2 kali sesuai dengan SOP, tapi tidak datang, sehingga dilakukan penahanan dan pemeriksaan,” tuturnya.