BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2024 dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD, Selasa (15/4/2025) kemarin.
Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu saat membuka rapat paripurna mengatakan, rekomendasi ini merupakan masukan serta perbaikan untuk pemerintah daerah agar kedepannya bisa lebih berkembang dan juga lebih baik lagi.
“Tadi ada beberapa puluh masukan kami ke pemerintah daerah kabupaten Bangka Barat intinya untuk perbaikan kedepannya,” kata Badri.
Badri berharap agar pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat terus bersinergi.
“Kita berharap pemerintah daerah ini bisa tetap bersinergi bisa berkembang dengan bupati terpilih yang baru kita berharap daerah ini bisa berkembang, lebih baik dan maju lagi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Khusus Miyuni Rohantap menjelaskan LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang menyangkut hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran, yang mana sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemenntahan Daerah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Miyuni.
Untuk itu, ia berharap dari Pemerintah Daerah untuk menanggapi hal-hal yang telah disampaikan Panitia khusus serta mengoptimalkan kinerja OPD dan membangun sinergisitas dengan Lembaga DPRD guna Pembangunan Bangka Barat yang lebih maju.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman menyampaikan, mengenai rekomendasi yang disampaikan, baik yang bersifat administratif maupun substansi terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2024, akan diterima dan dipelajari dengan seksama untuk dijadikan masukan dalam perencanaan pembangunan kedepan.