BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Peredaran Narkoba di Kabupaten Bangka Barat seperti tanpa ada habisnya, awal tahun 2024 saja Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) telah mengamankan puluhan ribu gram narkotika dari berbagai jenis.
Pada priode Januari hingga pekan kedua Bulan Maret 2024, Polisi telah menangani sebanyak 15 laporan polisi (LP) dan 19 orang ditetapkan menjadi tersangka dari perkara penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan, jenis sabu-sabu 65,11 gram dan ganja 24.000 gram serta pil ekstasi sebanyak 45 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Senin (18/3/2024).
Pengungkapan kasus narkoba ini menyebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Yang paling banyak kita tangkap adalah para pelaku ataupun penyalahguna baik itu kurir maupun pengedar dari Narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Menurut Iptu Budi, banyaknya pengungkapan kasus narkoba ini, bukan semata sebuah prestasi, akan tetapi suatu sinyal bahwa maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.
“Salah satu sisi adalah keberhasilan kita juga, tapi disini yang menjadi atensi kita juga bahwa dengan banyaknya yang kita tangkap berarti semakin banyak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat ini,” ujarnya.
Maka dari itu, selaku Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo, mengajak peran aktif seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba, supaya barang haram tersebut tidak merusak generasi yang ada.
“Ini menjadi PR penting dari pihak kepolisian dan warga masyarakat untuk berperan aktif, baik melakukan pencegahan ataupun dapat memberikan informasi terkait dengan adanya peredaran narkoba,” ucapnya.