IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Polisi Tarik Tiga PIP di Perairan Tembelok-Keranggan

×

Polisi Tarik Tiga PIP di Perairan Tembelok-Keranggan

Sebarkan artikel ini
3 PIP ditarik dari Tembelok Keranggan. Foto: Istimewa.
3 PIP ditarik dari Tembelok Keranggan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Penertiban aktivitas pertambangan ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali dilakukan. Tiga unit ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut ditarik oleh personel Polres Bangka Barat pada Selasa (27/10/2026).

Penarikan ponton dilakukan setelah sebelumnya polisi memberikan imbauan kepada para pemilik agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan tidak kembali mengoperasikan ponton di kawasan tersebut. Keberadaan ponton yang masih tertinggal dinilai dapat membuka peluang dimulainya kembali aktivitas tambang ilegal jenis selam.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat mulai melakukan penarikan sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga ponton yang ditemukan masih terparkir di perairan Tembelok dan Keranggan kemudian diamankan sebagai bagian dari langkah penertiban.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penarikan tersebut merupakan tindak lanjut konkret kepolisian terhadap persoalan pertambangan ilegal di kawasan perairan tersebut.

“Polres Bangka Barat tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya disampaikan imbauan kepada para pemilik ponton, personel Sat Polairud kembali melakukan langkah konkret dengan menarik ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Menurut Yos, langkah tersebut juga berkaitan dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tidak adanya tindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.

Selain menarik ponton, personel Sat Polairud juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat di sekitar kawasan pesisir. Para pemilik ponton diminta mendatangi Markas Pos Airud Polres Bangka Barat untuk menjalani pendataan serta proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penanganan ini tidak berhenti pada imbauan. Ponton yang masih berpotensi digunakan kembali telah ditarik, sementara pemiliknya diminta datang untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

error: