HukumLokal

Kejagung Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PT. Timah

224
×

Kejagung Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PT. Timah

Sebarkan artikel ini
Gambar udara lingkungan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
Gambar udara lingkungan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

SOROTAN BANGKA.COM – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Suparta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk.

Tim penyidik Kejagung juga terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyita dan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Suparta, selaku Direktur Umum PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki tersangka.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Suparta diketahui memiliki peran dalam PT Guna Bhakti Sukses Bersama, perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018.

Gedung tersebut diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Suparta diketahui mengelola salah satu gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018 bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS.

Kedua orang ini menggunakan nama PT Guna Bhakti Sukses Bersama dan menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pada saat peresmian gedung, nama RBT alias RBS bersama 11 orang lainnya tercatat sebagai pembangun gedung di atas tanah milik Polri dan diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri sendiri merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010.

Untuk diketahui, saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri periode 2021-2026.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejagung mengenai aset yang dimiliki oleh Suparta terkait gedung ini.

error: