Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratHeadlineHukumKriminalNews

Geram Rekannya Dibunuh, Tiga Warga Tempilang Keroyok Pelaku Hingga Babak Belur

333
×

Geram Rekannya Dibunuh, Tiga Warga Tempilang Keroyok Pelaku Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Polisi saat sedang mengamankan salah satu pelaku pengeroykan di kediamanya, tak lama setelah kejadian.
Polisi saat sedang mengamankan salah satu pelaku pengeroykan di kediamanya, tak lama setelah kejadian.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan tiga orang warga Kecamatan Tempilang yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial JD (25). insiden itu terjadi di Pantai Gelam, Kecamatan Tempilang, pada Minggu (5/5/2024) kemarin.

Adapun tiga orang tersebut diketahui berinisial TR (36), JP (24) dan DD (24). Ketiganya diamankan polisi di kediamannya masing-masing tak berselang lama usai insiden pengeroyokan terjadi.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat pengeroyokan tersebut, JD mengalami luka di bagian mata, dan saat ini diketahui masih menjalani perawatan secara intensif di RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyebab pengeroyokan dikarenakan ketiga pelaku kesal usai mengetahui informasi seorang rekannya berinisial RS dianiaya oleh JD.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat menjelaskan kejadian tersebut kepada tim sorotanbangka.com.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat menjelaskan kejadian tersebut kepada tim sorotanbangka.com.

“Ketiganya seketika emosi melihat rekannya (RS) diginiin. Mereka langsung kembali ke lokasi TKP di mana di sana masih ada saudara JD. Seketika saudara TR membanting saudara JD, kemudian ketiganya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan ke saudara JD,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Peristiwa pengeroyokan ini lanjut Ecky Widi Prawira, merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang melibatkan JD dan RS. Yang mana RS kala itu berusaha melerai perkelahian antara JD dan seorang lelaki yang disebut dipicu karena sang lelaki sedang bersama dengan janda muda idamanya.

Tragisnya, RS justru harus meregang nyawa usai menerima pukulan dari JD yang mengakibatkan luka serius di bagian kepalanya.

“Kami masih melakukan penyidikan terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JD, dan DD kepada saudara JD. Yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia seorang pemuda berinisial RS,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini baik TR, JP dan DD sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

error: