BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Polemik rencana pembukaan lahan perkebunan sawit di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berlanjut dan belum menemui titik terang.
Sejumlah pertemuan antara kelompok warga yang setuju dan kelompok warga yang menolak sudah berulang kali dilakukan, mulai dari Kantor Desa hingga Kantor Camat setempat.
Diketahui perkebunan sawit dengan luas 60 hektare itu, rencananya akan dikelola 30 orang dengan sumber dana dari seorang pengusaha dari Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Namun mendapatkan protes dari sejumlah warga, lantaran pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Suratno, Ketua Kelompok Tani Sawit, Rezki Kurniawan dan Perwakilan Pengusaha, Agus. Dianggap warga mengarah pada niat penguasaan lahan secara tidak langsung oleh pengusaha.
Adapun poin yang diprotes warga berbunyi, ‘Apabila kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta, maka kelompok tani wajib menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak swasta sebagai pembayaran atas pinjaman’.
‘Apabila kelompok tani sudah menyerahkan lahan kebun sawit kepada pihak swasta sebagaimana dimaksud, maka lahan dan kebun sawit tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak swasta dan masing-masing pihak tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari’.
Namun informasi terakhir, poin keberatan warga itu telah direvisi dan saat sedang dilakukan pembahasan antara warga yang setuju dengan yang tidak setuju serta dari Pemerintah Desa.
“Hari ini kita kumpulan untuk menentukan rapat selanjutnya, terkait revisi surat keputusan itu. Ini kebun biasa, tindak lanjuti kita akan rapat lagi dengan desa, akan mengadakan perjanjian pernyataan yang harus disepakati itu,” kata Kepala Desa Air Nyatoh, Suratno, pada Senin (27/5/2024).
Sementara itu, salah satu perwakilan dari 30 orang yang setuju perkebunan sawit, Reza mengatakan pihaknya melibatkan pengusaha luar, karena tidak memiliki biaya berkebun secara mandiri.