“Dalam permohonan ang diwakili oleh orang tua masing-masing mengajukan permohonan di antaranya pemenuhan hak prosedural. Kemudian psikologi dan restitusi. Hal ini sudah kami langsung sampaikan ke pusat untuk proses lebih lanjut melalui mekanisme LPSK RI,” jelas Sapta.
Datangi LPSK Babel, 9 Anak Bawah Umur Korban Sodomi Ajukan Pendampingan Hukum
