Bangka BaratHeadlineHukumLokal

Terkait Tiga Penambang Tewas Terimbun Longsor di Lokasi CV Gunung Manik, PT Timah Bungkam

870
×

Terkait Tiga Penambang Tewas Terimbun Longsor di Lokasi CV Gunung Manik, PT Timah Bungkam

Sebarkan artikel ini
Tim inspektorat tambang bersama sejumlah pegawai PT Timah Tbk, melakukan investigasi di lokasi tambang yang menewaskan tiga orang pekerja di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, pada Jumat (26/07/2024).
Tim inspektorat tambang bersama sejumlah pegawai PT Timah Tbk, melakukan investigasi di lokasi tambang yang menewaskan tiga orang pekerja di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, pada Jumat (26/07/2024).

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Kecelakaan Tambang (Lakatambang) mitra PT. Timah kembali menelan korban jiwa, sebanyak tiga orang atas nama Fitriadi (30), warga Benteng Kota, kemudian dua warga Desa Airlintang atas nama Budiar (54) dan Suhai (40) meninggal dunia.

Lakatambang yang terjadi pada hari Kamis (25/7/2024) tersebut masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah, dan dikerjakan oleh CV. Gunung Manik, DU 1509 dengan luas sekitar 46,25 Hektare, yang terletak di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Lahan seluas 46,25 Hektare yang merupakan IUP milik PT Timah, yang dikerjakan oleh CV Gunung Manik dengan DU 1509 menewaskan tiga pekerja tambang, pada Kamis (25/07/2024).
Lahan seluas 46,25 Hektare yang merupakan IUP milik PT Timah, yang dikerjakan oleh CV Gunung Manik dengan DU 1509 menewaskan tiga pekerja tambang, pada Kamis (25/07/2024).

Pantauan tim sorotanbangka.com di lapangan, pada Jumat (26/7/2024) sore, rombongan inspektorat tambang dan sejumlah pegawai PT. Timah melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menewaskan tiga orang pekerja tambang.

Namun saat akan dikonfirmasi, tim dari inspektorat tambang maupun pegawai PT. Timah yang berada di lokasi memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apapun perihal kecelakaan tersebut.

Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Gunung Manik yang diterbitkan oleh PT Timah.
Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Gunung Manik yang diterbitkan oleh PT Timah.

“Saya disuruh mengawal, terkait informasi nanti. Kita masih mengawal, mohon izin untuk hari ini belum bisa,” ucap salah satu pegawai PT Timah yang diketahui bernama Ronal.

Sementara itu, dari pihak Satreskrim Polres Bangka Barat saat ini telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Namun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka dari kasus kecelakaan tambang tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari pemilik tambang hingga saksi di lokasi seperti operator PC. Kami juga akan meminta keterangan dari korban yang selamat,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdan, pada Jumat (26/7/2024).

error: