PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana melaporkan tindakan yang dinilai melanggar kode etik yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pasalnya, hasil pleno daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Babar, di Hotel Yasmin, Mentok, Sabtu (10/8) baru diterima oleh Bawaslu Rabu (14/8).
“Intinya, kami akan mengkaji hasil kejadian itu. Kami akan kaji secara hukum, ada indikasi ataupun apa namanya? Apakah memang nanti bermuara kepada pelanggaran kode etik, nanti akan kami tentukan dulu dan akan dikaji Bawaslu di level internal,” ujar Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Babel, Jafri usai pleno rekapitulasi DPS Provinsi Babel, di Grand Safran Hotel, Kamis (15/8).
Jafri menjelaskan, adanya keterlambatan menyerahkan salinan DPS tersebut telah disampaikan Bawaslu dalam pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi.
“Kalau memang nanti terbukti bahwa itu tidak profesional dilakukan oleh kawan kawan KPU Bangka Barat, tentunya di tingkatan pimpinan akan kita bahas. Berikutnya nanti tetap kami akan sampaikan apa hasil kajian kami di tingkat provinsi,” tambahnya.
“Jadi dugaan ketidak profesionalan kawan-kawan KPU Bangka Barat. kalau mau dilihat muaranya, minimal administrasi. Seharusnya sudah pleno langsung bisa disampaikan ke Bawaslu. Harusnya langsung disampaikan, maka nanti kita juga ingin kroscek kembali informasi itu ke kawan-kawan di bawah, apakah benar kejadian seperti itu atau tidak,” pungkasnya.