<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratHukumKriminalLokal

Jual Puluhan Paket Sabu per Hari, Pemuda di Mentok Diringkus

×

Jual Puluhan Paket Sabu per Hari, Pemuda di Mentok Diringkus

Sebarkan artikel ini
MR saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.
MR saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MR pada Minggu (18/8/2024) lalu. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu

Bermodalkan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Tim Hantu bersama Polsek Mentok menangkap MR di kontrakannya yang terletak di Gang Mayor, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari tangan tersangka MR pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,91 gram.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan dan disaksikan oleh RT setempat, ditemukan 25 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Kemudian 2 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu-sabu,” ujar Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/2024).

Budi Prasetyo menambahkan, saat ini kepolisian sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram ini ke tersangka MR.

“Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih melakukan penyelidikan sumbernya. Sedangkan untuk barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya,” katanya.

“Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp. 18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp. 150 ribu per paket,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

 

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: