Oknum guru berinisial HR (49) tersebut ditetapkan tersangka setelah berbuat asusila kepada siswanya sendiri yang juga laki-laki. Ironisnya, kejadian keji ini dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu di pojok kelas sekolah.
Parahnya, saat kejadian, itu bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024. Penetapan tersangka terhadap AM ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira.
Didampingi KBO Satreskrim Ipda Yos Sudarso dan Kanit PPA Bripka Feri Djohansyah, Ecky menjelaskan seputar kronologi perkara ini. Mulanya, ibu korban membuat laporan resmi kepada polisi pada Jumat (3/5/2024) kemarin. Atau satu hari setelah kasus itu terjadi.
“Dalam laporannya ibu ini mengeluhkan anaknya menangis tersedu-sedu di rumah, aktivitas anak ini juga terlihat berbeda. Setelah ibu itu membujuk dan merayu, anak itu bilang kalau saat di kelas ada oknum guru yang mengajak menonton video,” katanya, Rabu (12/6/2024) siang.
Dalam laporan itu juga disebutkan saat menonton video, oknum guru melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah kejadian yang terjadi di pojok ruang kelas itu, oknum guru meminta si anak untuk tidak menyampaikan pada siapapun dan merahasiakannya.
“Kata dia jangan bilang siapa-siapa, ini rahasia kita, besok nanti bapak akan mengulangi lagi. Otomatis setelah kita menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan laporan polisi atau LP kita terbitkan pada tanggal 6 Mei 2024, sekitar hari Senin,” katanya.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi setelah kejadian itu. Jumlah saksi yang diminta keterangan ada sekitar 7 orang dan terungkap fakta bahwa para saksi mengetahui bahwa oknum guru dan korban berada di kelas. Namun rekan korban yang lain saat itu tidak fokus.
“Karena mereka (siswa-siswi) sedang bermain di dalam kelas. Jadi kita tidak habis pikir juga atas peristiwa ini. Lalu kita lidik lagi, pemeriksaan kepada ahli psikologi. Hasil pemeriksaan ahli kalau anak mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut,” katanya.