Akibat perbuatannya, tersangka HR dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Misteri hilangnya Kamaludin (60), warga Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya menemui titik terang