BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Menjelang kampanye Pilkada serentak 2024, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang merupakan calon petahana belum menerima surat edaran (SE) terkait cuti jika maju kembali dalam kontestasi lima tahunan.
Tak hanya pihak eksekutif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat juga belum menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan kampanye untuk calon petahana, khususnya mengenai mekanisme cuti selama masa kampanye.
Bupati Bangka Barat, Sukirman mengungkapkan pihaknya sudah bersiap jika memang harus menjalani cuti. Namun, politikus Nasdem ini juga masih menunggu kejelasan aturan terkait durasi cuti yang harus dijalani.
“Kami sudah bersiap-siap untuk cuti. Adapun jika nanti cuti per hari, kita akan lihat bagaimana mekanismenya. Jangan sampai pelayanan masyarakat terputus, tapi jika aturan memang mengharuskan untuk cuti, ya kita akan cuti,” jelas Sukirman, Kamis (19/9/2024).
Dia menambahkan, KPU Bangka Barat juga belum mengumumkan terkait masa kampanye calon penahanan apakah harus cuti.
“Dari KPU juga belum ada keputusan apakah cuti dilakukan per hari atau sepanjang masa kampanye,” tambahnya.
Terkait pengganti sementara saat dirinya menjalani cuti, Sukirman mengatakan hal tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Untuk pengganti sementara, kami belum tahu. Kita serahkan sepenuhnya kepada Kemenpan RB,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah pelaksanaan Pilkada 2024 nanti. Dirinya bersama wakilnya Bong Ming Ming ini akan kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat hingga tahun 2025.
“Setelah 60 hari kampanye dan tahapan Pilkada 2024, kita akan kembali menjabat,” jelasnya.
Untuk diketahui, kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024 dan dengan belum adanya kejelasan mengenai aturan cuti.
Sementara itu, Sukirman berharap aturan segera diterbitkan agar proses kampanye dan pemerintahan dapat berjalan lancar.