Bangka BaratKriminalLokal

Pasutri di Babar Kompak Edarkan Narkotika, Polisi Sita 11 Poket Sabu

184
×

Pasutri di Babar Kompak Edarkan Narkotika, Polisi Sita 11 Poket Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi saat mengamankan tersangka JF. Foto: Istimewa.
Polisi saat mengamankan tersangka JF. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM –Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus JF (32) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan SF (29) warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Keduanya diamankan di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (17/11/2024) lalu.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasangan suami istri itu diringkus lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,24 gram.

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, 9 buah potongan sedotan, dan lain-lain.

“Dari pengakuan mereka, modus operandi yang dilakukan dengan sistem lempar. Artinya mereka meletakkan dan nanti ada yang mengambil. Mereka mengedarkan sabu sudah kurang lebih 3 minggu di wilayah Mentok,” katanya, Selasa (19/11/2024).

Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang menyuplai barang haram ke pasangan suami istri tersebut.

“Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat whatsapp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kita terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

error: