BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SP asal Kecamatan Parittiga ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat.
Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Parittiga, pada Senin (9/12/2024) lalu.
Saat dijumpai awak media di Mapolres Bangka Barat pada Rabu (11/12/2024), SP mengaku khilaf usai melakukan pencabulan kepada korban yang diketahui masih berusia 3 tahun.
“Sudah dua kali, sudah melakukan itu sudah. Dilakukan di ruang tamu. Tidak lama sekitar 2 detik, hanya pakai jari. Baru menyesal karena saya sudah urus anak ini sejak umurnya 3 bulan,” ujarnya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang ini mengatakan, korban memang kerap bermain di rumahnya. Selain itu, pelaku juga mengaku tidak menjanjikan apapun untuk menjalankan aksi bejatnya.
“Anak ini memang main ke rumah kami, dua minggu di tempat orangtuanya dua minggu di tempat kami. Karena anak ini memang ingin main ke rumah, tidak jauh rumah kami saling berhadapan,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pria berusia 38 terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat,” ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah.