IMG-20250508-WA0005
KITA TINGKATKAN KEMAJUAN DAERAH DENGAN SEMANGAT YANG BARU_20250521_215131_0000
PELANTIKAN FLAYER MEDSOS
Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Ringkus Warga Toboali yang Menambang Tanpa Izin di Belo Laut

473
×

Polisi Ringkus Warga Toboali yang Menambang Tanpa Izin di Belo Laut

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Sorotanbangka/RR
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Sorotanbangka/RR

BANGKA BARAT – Satpolairud Polres Bangka Barat mengamankan seorang warga berinisial Yanto alias Gadang pada Selasa (17/12/2024) lalu. Pasalnya, dia tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Laki-laki bernama lengkap Tri Yanto itu diamankan saat menambang timah di perairan Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Dia diamankan karena lokasi itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Demikian disampaikan Kasatpolairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono pada Kamis (2/1/2024) pagi. Ia mengatakan, penangkapan aktivitas tambang ini dilakukan secara gabungan dengan PT Timah Tbk sesuai permintaan perusahaan pelat merah tersebut.

“Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit ponton berikut pekerjanya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin. Setelah kita cek ternyata memang tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh pihak PT Timah selaku pemilik IUP nya,” ungkapnya.

Selain ponton satu set lengkap dengan perlengkapan penambangannya, polisi juga mengamankan pasir timah kurang lebih 1 karung. Kondisi timah itu masih bercampur dengan pasir yang belum dicuci. Kemudian pemilik dan pekerja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini telah laksanakan proses penyidikan dan masih dalam proses pemberkasan. Satu orang telah kwmi jadikan tersangka, pemiliknya Yanto warga Toboali. Yang memang bekerja di sini berdasarkan pengakuannya saat itu sudah hampir 4 hari,” katanya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Babar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yanto akan disangkakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

error: