<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Begini Nasib Ratusan Honorer Pemkab Bangka Barat yang Sempat Dirumahkan

×

Begini Nasib Ratusan Honorer Pemkab Bangka Barat yang Sempat Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pembahasan PHL. Foto: Istimewa.
Suasana rapat pembahasan PHL. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, menyampaikan hasil kunjungannya ke Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya tersebut dilakukan pembahasan mengenai tenaga Non-ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Soleh saat rapat pembahasan bersama sejumlah kepala OPD di Operational Room I Sekretariat Daerah Bangka Barat, Kamis (9/1/2025).

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ada beberapa poin penting mengenai nasib para pegawai yang sementara diistirahatkan semenjak awal tahun kemarin. Salah satunya adalah, pemanggilan kembali para pegawai yang sebelumnya dirumahkan untuk kembali bekerja dan menandatangani kontrak.

“Setelah hasil audiensi Kami kemaren ke KemenpanRB, selama dianggarkan untuk penggajiannya, silahkan dilanjutkan untuk bekerja, dan menandatangani kontrak yang sedang diatur redaksinya oleh Bagian Hukum dan BKPSDMD,” ungkap Sekda Bangka Barat.

Selain itu, Muhammad Soleh juga mengajak agar para Kepala OPD dan unit kerja yang hadir untuk mengomunikasikan para pegawai di lingkungan instansi masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK tahap II, baik yang telah terdaftar database maupun yang belum terdaftar karena bekerja kurang dari dua tahun.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu. Ia mengimbau kepada para tenaga Non-ASN untuk mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK Tahap II.

“Jadi seperti hasil penjelasan pak Sekda tadi, untuk yang di bawah dua tahun silahkan mendaftar. Yang penting daftar dulu. Nah, untuk yang umur lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk manajerial dan 58 tahun untuk nonmanajerial,” jelas Antoni Pasaribu.

“Yang boleh ikut PPPK menurut Kepmenpan 347 adalah prioritas, eks THK II, masuk Database, dan sudah bekerja dua tahun berturut-turut. Adapun yang tidak masuk Database ini ada dua, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tapi diatur dalam Kepmenpan boleh ikut daftar.

“Sedangkan yang di bawah dua tahun itu tidak masuk Database sama sekali, tapi hasil dari audiensi pak Sekda kemaren bersama rombongan seluruh Sekda kabupaten/kota diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dulu,” sambungnya.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: