Bangka BaratKriminalLokal

Gegara Tersinggung, Pria di Mentok Dibacok Tetangga Sendiri

395
×

Gegara Tersinggung, Pria di Mentok Dibacok Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi orang dirawat. Foto: Internet.
Ilustrasi orang dirawat. Foto: Internet.

BANGKA BARAT – Salah seorang warga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat berinisial MS harus mendapatkan tindakan operasi di RSUD Sejiran Setason usai mengalami luka bacok di bagian kepala.

Pria 30 tahun itu mengalami luka akibat bacokan senjata tajam dari tersangka BD ( 27), yang datang menyerang ke rumah korban bersama kakaknya, JJ, pada Rabu (15/1/2205) kemarin.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Harits Aflianto mengatakan, kejadian pembacokan bermula saat JJ menjemput anaknya pulang sekolah. Saat ia melintas di rumah mertua korban MS, menurut keterangan saksi yang didapat polisi, ketika itu MS membentak JJ.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara mereka berdua. JJ merasa tersinggung dan tidak terima dibentak MS di depan anaknya.

“Kemudian JJ pulang. Kenapa JJ tidak terima? Karena saat itu ada anaknya di situ. JJ pulang ke rumahnya mengambil parang ke rumah MS langsung menyusul ke dapur. Kemudian ada BD saudaranya JJ ikut juga tapi tidak dekat, jadi ada selang waktu, datangnya tidak serentak,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Selanjutnya, terjadilah perkelahian antara JJ dan MS. Saat JJ terjatuh, BD yang melihat itu langsung ikut membantu kakaknya. Dia mengayunkan parang yang ia bawa sehingga wajah sebelah kiri MS terluka parah.

“Karena melihat JJ jatuh BD sontak emosi langsung. Parang yang dibawa JJ itu jatuh juga. BD yang juga membawa parang mengayunkan parangnya pakai tangan kiri mengenai wajah MS di sebelah kiri,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan pasca kejadian, pihaknya kata Harits menggandeng Bhabinkamtibmas untuk memonitor TKP untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Karena dampaknya bukan mereka saja, tapi juga berdampak untuk orang banyak karena ini kami lihat secara sekilas parah luka yang diderita korban. Jadi kami mengimbau agar tidak ada aksi susulan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BD dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

error: