Bangka BaratKriminalLokal

Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tempat Karaoke

172
×

Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
Tersangka RA diamankan. Foto: Istimewa.
Tersangka RA diamankan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Polsek Tempilang meringkus seorang pria berinisial RA pada Senin (20/1/2025) kemarin. Ia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga atas nama Sodikin.

Aksi penganiayaan tersebut dipicu cekcok saat mereka hendak berkaraoke di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Pantai Selupul, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, (6/1/2025) lalu.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat itu, korban Sodikin hendak memberitahu tersangka RA untuk segera pulang karena sudah larut malam. Karena tak terima ditegur, pertikaian pun tak terhindarkan.

“Kemudian RA terlibat cekcok dengan Sodikin dan langsung memukulnya dengan benda keras tumpul sebanyak 1 kali ke arah kepala. Kemudian korban yang langsung terjatuh dan area kepala,” ujar Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean, Rabu (22/1/2025).

Harun Pardamean menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka RA di kediaman orangtuanya yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.

“Korban mengalami luka mengeluarkan darah dan setelah itu korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan tim medis,” ujarnya.

Tersangka RA) lanjut Harun mengakui perbuatannya yang sebelumnya ada memukul kepala sdr Sodikin dengan menggunakan sebuah batang kayu yang ukuran panjangnya kurang lebih 170 cm.

“Kemudian oleh petugas pelaku dibawa kepolsek tempilang guna tindakan lebih lanjut. Termasuk dengan barang bukti,” katanya.

error: