BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dalam kurun waktu yang lama.
Salah satu upaya kebersihan tersebut adalah melalui peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
Kabid Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Ferry Ardami mengatakan, pihaknya telah mengajak dan mengimbau masyarakat Bangka Barat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami selalu mengajak dan mengimbau masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya, agar tidak mencemari lingkungan,” ucapnya.
Lanjut, ia mengungkapkan jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
“Masyarakat yang tidak menerapkan akan dikenakan denda sebesar 50 juta dan kurungan penjara maksimal 6 bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, DLH Bangka Barat mencatat ada 6.480 ton sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam setahun.
Jumlah sampah tersebut 100 persen dari Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, baik dari rumah tangga maupun sarana perdagangan seperti pasar.
Ferry menjelaskan, jumlah sampah yang masuk di TPA hanya dari Kecamatan Mentok, sementara kecamatan lainnya seperti Simpang Teritip, Kelapa, Jebus, Parittiga, dan Tempilang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai.
“Ini hanya di kecamatan mentok saja. Kalau kecamatan lainnya belum dibangun Tempat pembuangan sampah (TPS),” jelasnya.
Ferry menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan lainnya untuk menyiapkan lahan minimal 3 hektar guna mengelola sampah dari tingkat rumah tangga, desa, hingga kecamatan.
“Saat ini dibeberapa desa ada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan juga TPS di Kecamatan Kelapa. Namun, sistem pengelolaannya masih harus diperbaiki agar tidak hanya mengandalkan sistem angkut buang. Karena, hanya menyebabkan pencemaran lingkungan,” tuturnya.