<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Buang Sampah Sembarangan, Warga Bangka Barat Didenda Rp. 50 Juta

×

Buang Sampah Sembarangan, Warga Bangka Barat Didenda Rp. 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Sampah yang ada di Kecamatan Mentok. Foto: Sorotan Bangka.
Sampah yang ada di Kecamatan Mentok. Foto: Sorotan Bangka.

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dalam kurun waktu yang lama.

Salah satu upaya kebersihan tersebut adalah melalui peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Ferry Ardami mengatakan, pihaknya telah mengajak dan mengimbau masyarakat Bangka Barat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami selalu mengajak dan mengimbau masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya, agar tidak mencemari lingkungan,” ucapnya.

Lanjut, ia mengungkapkan jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

“Masyarakat yang tidak menerapkan akan dikenakan denda sebesar 50 juta dan kurungan penjara maksimal 6 bulan,” ungkapnya.

Sebelumnya, DLH Bangka Barat mencatat ada 6.480 ton sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam setahun.

Jumlah sampah tersebut 100 persen dari Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, baik dari rumah tangga maupun sarana perdagangan seperti pasar.

Ferry menjelaskan, jumlah sampah yang masuk di TPA hanya dari Kecamatan Mentok, sementara kecamatan lainnya seperti Simpang Teritip, Kelapa, Jebus, Parittiga, dan Tempilang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai.

“Ini hanya di kecamatan mentok saja. Kalau kecamatan lainnya belum dibangun Tempat pembuangan sampah (TPS),” jelasnya.

Ferry menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan lainnya untuk menyiapkan lahan minimal 3 hektar guna mengelola sampah dari tingkat rumah tangga, desa, hingga kecamatan.

“Saat ini dibeberapa desa ada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan juga TPS di Kecamatan Kelapa. Namun, sistem pengelolaannya masih harus diperbaiki agar tidak hanya mengandalkan sistem angkut buang. Karena, hanya menyebabkan pencemaran lingkungan,” tuturnya.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: