BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial M alias S, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetubuhi anak di bawah umur sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
Bejatnya, pria berusia 64 tahun itu tega melakukan persetubuhan ke anak tirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan tersangka sejak berusia 11 tahun hingga korban berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terungkap, setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
“Laporan kami terima Senin 10 Februari. Dari hasil yang kita dapatkan dari saksi dan pelaku. Mereka tinggal di satu rumah,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Tersangka telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang semenjak beberapa tahun silam. Perilaku tak terpuji itu dilakukan saat rumah sepi dan istri korban tidak dirumah.
Berdasarkan fakta yang terkuak dari hasil pemeriksaan, yang menjadi korban tak hanya anak tiri. Melainkan juga keponakan pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, anak tiri tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk keponakannya, beberapa tahun setelah itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp.5 Miliar.