BANGKA BARAT – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, penanganan perkara akan berlanjut ke tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik melalui Kanit PPA Aipda Feri D. membenarkan bahwa perkara yang tersebut telah memasuki tahap pelimpahan. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka.
“Untuk perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan P21 dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat berikut dengan tersangka TS,” ujar Aipda Feri D, Jumat (24/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan setelah orang tua korban mendapati anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun mengeluhkan sakit pada bagian intim.
Kecurigaan keluarga muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban. Orang tua kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Bangka Barat untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.













