Tersangka kemudian diamankan Tim Unit PPA dan Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Babar pada Minggu (9/2/2025) sore kemarin. Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama melalui Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah membenarkan kejadian itu.
“Kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 22.30 Wib. Tersangka berinisial MZA dan korban berinisial DK. Motif kekerasan dikarenakan perasaan cemburu tersangka terhadap korban,” ungkap Feri, Kamis (13/2/2025) pagi.
“Disertai pada saat kejadian juga tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak dapat lagi mengendalikan emosi. Cek-cok pasangan suami istri tersebut memang sudah sering terjadi namun kekerasan yang dilakukan baru sekali,” bebernya.
Lebih lanjut, tindak pidana kekerasan itu dilakukan pada saat kejadian yaitu Kamis (6/2/2025). Feri menambahkan, kekerasan yang dilakukan tersangka berupa memukul, mencekik, dan menendang korban, membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.