BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial G alias P ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga terlibat di dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Pria 24 tahun tersebut diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar saat berada di pinggir jalan Simpang Menumbing Mentok. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10,84 gram.
“Dari penggeledahan yang dilakukan itu ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika. Kita interogasi, tersangka mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di daerah Telkom. Sekira jam 00.15 Wib, kita ke sana,” Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo Jumat (14/2/2025).
Budi mengatakan, tersangka juga menyimpan sisa barang bukti lainnya di rumah orang tuanya yang terletak di Kelurahan Keranggan, Mentok. Di sana, ditemukan 1 paket besar sabu, 1 timbangan digital dan plastik klip.
Selain itu, turut disita barang bukti lain dari tangan buruh harian lepas yang beralamat di Perumahan Bukit Perak RT 8, RW 1, Kelurahan Dendang, Kelapa itu. Di antaranya 1 buah dompet besar warna merah jambu dan 1 buah dompet kecil warna merah jambu.
“Kemudian satu buah ponsel genggam merek Vivo 2007 warna biru. Satu buah sekop plastik, 1 lembar tisu warna putih, 3 sedotan plastik warna merah. Tiga potongan sedotan plastik warna merah, 1 buah gunting besar warna hitam,” tuturnya.
“Terakhir juga ada 1 unit sepeda motor metik Honda Vario warna putih dengan plat BN 4492 RF. Untuk sabu tersimpan dalam 3 paket kecil dan 1 paket besar. Plastik klip bening kosong ukuran kecil ada 4 bal dan timbangan digital merek Camry warna silver,” jelasnya.
Atas temuan itu, tersangka dibawa ke Polres Babar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.