Dalam kesempatan yang sama Kades Batu Beriga menyampaikan kepada warga pertemuan tersebut sama sekali tidak menyetujui aktivitas penambangan laut batu Beriga.
“MoU ini bukan untuk kerjasama, tapi sebagai bentuk pendampingan dan perlindungan terhadap Pemerintah Desa. Hal ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola timah tapi bukan khusus Batu Beriga. Supaya jelas nanti kita bersama-sama ke Kejari Bangka Tengah untuk mendapatkan informasi lebih mendalam,” Kepala Desa Batu Beriga, Ghani.
Terkait hal tersebut, Jorgi salah satu pemuda Desa Beriga menegaskan Kejagung harus mengevaluasi rencana penambangan di Desa Batu Beriga. Ia menyampaikan MoU Kejaksaan, PT Timah, dan BUMDES terkait rencana aktivitas penambangan di Batu Beriga mengkhianati semangat antikorupsi dari Kejagung selama setahun terakhir.
“Jika benar ada rencana aktivitas tambang laut di Batu Beriga yang dikawal Kejagung, sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi kinerja dari Kajari Bangka Tengah. Karena adanya aktivitas tambang di desa kami semakin memperburuk tata kelola sumberdaya alam di Bangka Belitung yang seharusnya hal tersebut disampaikan oleh Kejari Bangka Tengah kepada Kejagung,” kata Jorgi
Warga sangat menyanyangkan tindakan Kepala Desa dan BUMDES yang ikut hadir menandatangani MoU itu, padahal tidak bisa menjelaskan secara detil kepada warga apa isi kesepakatan dengan PT. Timah.