Namun sayangnya, Darjiono tidak memberikan jawaban secara gamblang. Ia justru mengirimkan link berita soal komentar ketua KPU RI terkait PSU yang konon katanya harus menunggu BRPK MK.
“Ini komentar pimpinan di KPU RI mengenai psu yang masih menunggu BRPK MK,” kata Darjiono.
Selain itu jawaban Darjiono terkesan monoton dan berulang-ulang. Salah satu contoh ketika ditanya soal apalah KPU pernah melayangkan surat atau berkonsultasi ke MK.
“KPU berjenjang kami menyampaikan ke KPU Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan KPU RI, KPU RI menyampaikan ke MK, demikian lah aturan di lembaga kami. Dan semua mekanisme sudah sesuai aturannya,” ucapnya.
“Se Indonesia yang PSU belum turun BRPK nya. Yang krm tadi hanya surat daerah yang ada gugatan, bukan BRPK. Jika sudah trun BRPK mana berani tdk menetapkan, pasti kami bisa di DKPP dan resikonya besar,” tambahnya.