BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan terkait kasus penyelundupan pasir timah yang diamankan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, pada Minggu (24/4/2025) kemarin.
Diketahui, pasir timah dengan berat 5 ton ini hendak diangkut meggunakan kapal kayu dari Pulau Bangka menuju perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya mengatakan, pihaknya masih mencari pemilik dari balok timah tersebut.
“Kami masih melakukan pencarian. Informasi mengenai identitas pemilik (timah) masih diselidiki lebih lanjut. Indikasi (kemungkinan) pelaku lainnya, tim masih bekerja,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Pradana Aditya menambahkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus penyelundupan pasir timah tersebut.
“Adapun yang diamankan aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS. Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” ucapnya.