BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat telah menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan terhadap CA warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Dua tersangka diketahui masing-masing berinisial AD (24) warga Desa Air Limau, Kecamatan Mentok dan AB (24) warga Desa Mayang.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menyampaikan, para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP,” katanya, Senin (28/4/2025).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Yos Sudarso menyampaikan salah seorang tersangka mengaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan pengeroyokan.
“Menurut pengakuan tersangka AW memang mereka sebelum bertemu di Desa Air Limau meminum minuman keras,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya lanjut Yos Sudarso telah memeriksa sejumlah saksi. Terkait dengan apakah ada tersangka lainnya ia mengatakan perlu pendalaman lebih lanjut.
“Sementara dua orang yang kita amankan. Untuk indikasi tersangka lain nanti berdasarkan pemeriksaan dan kami kembangkan terus. Ada 5 orang bersetatus saksi,” tuturnya.