BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap pria berinisial YDW alias Ongklek (28) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 18 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,92 gram.
Kemudian diamankan juga 15 potongan sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dua buah wadah segi empat warna putih bening, satu dompet kecil dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.
“Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Iptu Yos Sudarso.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.