IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

2 Pemilik Ponton Perairan Teluk Inggris jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

322
×

2 Pemilik Ponton Perairan Teluk Inggris jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satolairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/6/2025) lalu.

Dari ungkap kasus kali ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit ponton isap jenis selam bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Polisi kini telah menetapkan pemilik ponton tambang ilegal, masing-masing berinisial AW (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan SA (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat sebagai tersangka.

“Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi. Saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, Sabtu (14/6/2025).

Dari Ponton 1 milik A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. Sementara dari Ponton 2 milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.

“Keduanya pria berinisial A dan S saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pekerja berstatus saksi,” ucapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen aparat kepolisian untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat,” tuturnya.

error: