IMG-20250508-WA0005
KITA TINGKATKAN KEMAJUAN DAERAH DENGAN SEMANGAT YANG BARU_20250521_215131_0000
PELANTIKAN FLAYER MEDSOS
Bangka BaratLokal

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Rampasan

232
×

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Rampasan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil rampasan dari sejumlah perkara periode Februari hingga Juni 2025. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Babar, pada Selasa (17/6/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bayu Sugiri mengatakan, terjadi peningkatan jumlah perkara pada pemusnahan kali ini yakni sebanyak 35 perkara.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Puluhan perkara tersebut terdiri dari, 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara narkotika, 5 perkara Keamanan dan ketertiban dan tindak pidana umum lainnya (KAMTIBUM dan TPUL) serta 1 terorisme.

“Pemusnahan pada periode ini, barang bukti memang terjadi kenaikan hingga 100 persen, terutama pada narkotika yang mencapai ribuan gram,” ujarnya.

Diketahui Kejari Babar memusnahkan barang bukti dari 14 perkara narkotika berupa, 2.038,164 Gram Sabu-sabu,  dan 65,5 Gram ganja.

“Oharda sebanyak 15 perkara, yang dimusnahkan 4 buah Tang, 1 buah Obeng, 1 buah Handphone,” ucapnya.

Kemudian dari perkara dari ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa, 5 unit mesin alat tambang, 22 karpet.

Kajari Babar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan rutinitas untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan.

“Sebenarnya, sudah ada aturan untuk barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan,” katanya.

 

error: